9 Langkah Kemendikdasmen Lakukan Reformasi Tata Kelola Guru

kurikulum 11 June 2026 6 Dilihat
9 Langkah Kemendikdasmen Lakukan Reformasi Tata Kelola Guru
Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Reformasi tata kelola guru dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi guru, antara lain masih ada sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN. Selain itu, beban administratif yang tinggi dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.

Untuk menjawab berbagai tantangan itu, dalam acara “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar minggu lalu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan sembilan langkah konkret yang dilakukan Kemendikdasmen.

Pertama, Pada tahun 2026 ini, Kemendikdasmen mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2025, pemerintah berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru.

Kedua, untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru. Program tersebut dilakukan dengan menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh. Melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.

Ketiga, dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Keempat, melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Beban kerja tersebut tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga seluruh tugas profesional guru dalam mendukung proses pembelajaran, meliputi merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil belajar, membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok guru. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Kelima, penyederhanaan sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun dan melalui mekanisme aplikasi yang kompleks, kini laporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi guru untuk berkonsentrasi pada proses belajar mengajar.

Keenam, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka mekanisme redistribusi guru PPPK untuk dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan. Kebijakan ini menjawab keluhan sekolah swasta, karena selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100.000 guru swasta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang telah dibina dan dikembangkan selama bertahun-tahun.

Ketujuh, untuk mengganti 60.000 hingga 70.000 guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya, Kemendikdasmen telah mengajukan usulan pengangkatan 498.000 calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Rekrutmen tersebut dirancang dengan mengedepankan kompetensi dan meritokrasi agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.

Kedelapan, memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun Non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Guru Non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Kesembilan, pemerintah bersama DPR terus memperkuat standar profesi guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk mendorong agar calon guru yang diangkat telah memenuhi kualifikasi akademik dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut Wamen Fajar, berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret arah besar pembangunan pendidikan Indonesia, yakni menjadikan guru sebagai profesi yang dihormati, didukung oleh kompetensi yang kuat dan kesejahteraan yang layak.

“Hal itu dilakukan karena dari tangan guru yang berkualitas lahir generasi yang akan menentukan masa depan bangsa, “ujar Fajar.

Namun, lanjut Fajar, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. “Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujarnya.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!